SEMARANG – BPJS Kesehatan bersama Polisi Resort Kota Besar Semarang menyosialisasikan peraturan baru yang masih diuji coba yakni keaktifan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sosialisasi yang dilakukan di Kepolisian Resort Kota Besar Semarang, Kamis, ini bagian dari upaya tindak lanjut Kepolisian Republik Indonesia terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

“Persyaratan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada pemohon SKCK sehingga dapat merasakan manfaat dari Program JKN,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

David menuturkan implementasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta JKN.

Selain itu, langkah ini juga dapat berkontribusi dalam percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia yaitu setiap warga memiliki akses layanan yang mudah, cepat, dan setara tanpa diskriminasi di fasilitas kesehatan.

Baca juga: BPJS: Kepesertaan JKN jadi syarat penerbitan SKCK masih uji coba

BPJS Kesehatan pun telah berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian RI dalam proses pengecekan keaktifan kepesertaan JKN melalui web portal dan barcode yang tersedia di loket pelayanan SKCK di seluruh jajaran Polrestabes dan Polsek di Kota Semarang.

Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar menjelaskan sosialisasi berlangsung sekaligus untuk mengevaluasi implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 di lapangan.

Menurut Irwan, penting untuk memberikan edukasi lebih luas kepada masyarakat terkait persyaratan ini meski informasi mengenai tata cara dan persyaratan pembuatan SKCK sudah tersedia secara daring atau online di Polsek setempat.

Meski masih terdapat masyarakat yang belum memahami kebutuhan akan keaktifan JKN sebagai salah satu syarat pengajuan SKCK, Irwan mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

“Harapannya pemohon SKCK menyadari betapa pentingnya status keaktifan kepesertaan JKN dalam upaya pemberian jaminan kesehatan yang merata dan menyeluruh,” ujarnya.

Salah satu pemohon SKCK di Polrestabes Semarang Farah Fadilla mengatakan persyaratan ini menyadarkan terkait pentingnya jaminan kesehatan.

“Persyaratan keaktifan JKN ini menurut saya justru menjadi pengingat kita sudah atau belum menjadi peserta JKN. Bila sudah terdaftar dan aktif akan mempermudah segala urusan,” kata Farah.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng